Musrenbang Kecamatan di maniangpajo akan dilaksanakan esok hari (senin,09/01/2015), semoga saja hasil musyawarah yang menjadi skala prioritas benar benar kebutuhan masyarakat nantinya.
Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan
Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan
bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga
problem di masyarakat.
Musrenbang
Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan
untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program
kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas
pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan. Musrenbang kecamatan
dikoordinasikan oleh Bappeda kabupaten dan dilaksanakan oleh Camat.
Tujuan penyelenggaraan musrenbang kecamatan antara lain:
1.
Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan
desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah
kecamatan yang bersangkutan.
2.
Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah
kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
3. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten.
Hasil
musrenbang kecamatan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan
rancangan Renja SKPD.Penyelenggaraan musrenbang kecamatan
selambat-lambatnya minggu kedua bulan Pebruari.
Unsur-unsur yang dilibatkan dalam musrenbang kecamatan sekurang-kurangnya terdiri dari:
1. Peserta
Peserta
musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa dan lurah, delegasi
musrenbang desa, delegasi kelurahan, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten
asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan SKPD, tokoh
masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan
termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
2. Narasumber
Narasumber
musrenbang kecamatan dapat terdiri dari pejabat Bappeda, perwakilan
DPRD, camat, dan perwakilan SKPD kabupaten dan unsur lain yang
diperlukan.
3. Fasilitator
Fasilitator
adalah tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki persyaratan
kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan
keputusan dalam kelompok diskusi Musrenbang kecamatan dilakukan dengan
tahapan
Jadi betapa pentingnya hasil rumusan di Musrenbang Baik itu tingkat kabupaten,kecamatan,ataupun desa.semoga saja ajang tahunan ini mampu melibatkan segenap elemen elemen kecamatan dan bukan sekedar seremonial belaka
No comments:
Post a Comment