-->
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI HIPERMAWA KOMISARIAT MANIANGPAJO

 

  • Musrenbang, Semoga Bukan Seremonial Semata?

    Musrenbang Kecamatan di maniangpajo akan dilaksanakan esok hari (senin,09/01/2015), semoga saja hasil musyawarah yang menjadi skala prioritas benar benar kebutuhan masyarakat nantinya.

    Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat.

     Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten di wilayah kecamatan. Musrenbang kecamatan dikoordinasikan oleh Bappeda kabupaten dan dilaksanakan oleh Camat.

    Tujuan penyelenggaraan musrenbang kecamatan antara lain:
    1. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
    2. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
    3. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten.

    Hasil musrenbang kecamatan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan Renja SKPD.Penyelenggaraan musrenbang kecamatan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Pebruari.

    Unsur-unsur yang dilibatkan dalam musrenbang kecamatan sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Peserta
    Peserta musrenbang kecamatan terdiri atas para kepala desa dan lurah, delegasi musrenbang desa, delegasi kelurahan, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten asal daerah pemilihan kecamatan bersangkutan, perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan dan pemangku kepentingan lainnya skala kecamatan.
    2. Narasumber
    Narasumber musrenbang kecamatan dapat terdiri dari pejabat Bappeda, perwakilan DPRD, camat, dan perwakilan SKPD kabupaten dan unsur lain yang diperlukan.
    3. Fasilitator
    Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman yang memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan memandu pembahasan dan proses pengambilan keputusan dalam kelompok diskusi Musrenbang kecamatan dilakukan dengan tahapan

    Jadi betapa pentingnya hasil rumusan di Musrenbang Baik itu tingkat kabupaten,kecamatan,ataupun desa.semoga saja ajang tahunan ini mampu melibatkan segenap elemen elemen kecamatan dan bukan sekedar seremonial belaka
  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment

MALI SIPARAPPE, REBBA SIPATOKKONG, MALILU SIPAKAINGE